Perkuat Perlindungan Kemerdekaan Pers, Dewan Pers-Kejaksaan RI Teken MoU

3 Min Read
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof Komarudin Hidayat dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: dok. Dewan Pers

SIBERDBN.COM, JAKARTA – Komitmen memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers kembali ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Selasa (15/7/2025) lalu.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof Komarudin Hidayat dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Nota kesepahaman ini bertujuan mendorong penyelesaian sengketa pers di ranah Dewan Pers tanpa harus dilanjutkan ke proses hukum, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga demi mewujudkan penegakan hukum yang adil, terbuka, dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

Ruang lingkup kerja sama meliputi empat aspek utama:

  • Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
  • Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum;
  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi.

Dalam sambutannya, Prof Komarudin Hidayat menyoroti tantangan besar yang dihadapi dunia pers, terutama akibat derasnya arus informasi dari media sosial yang tidak terfilter. Ia menyebut media sosial sebagai “jalur tol udara” yang bebas diakses siapa pun, namun rentan terhadap penyebaran informasi menyesatkan.

“Undang-Undang Pers kita dirancang di masa keemasan industri media konvensional. Sekarang, media sosial telah mengambil peran signifikan dalam distribusi informasi publik, bahkan menyentuh isu kedaulatan data,” kata Komarudin.

Ia mendorong kehadiran platform digital nasional yang aman dan mampu menjamin kedaulatan data masyarakat Indonesia. “Kita bisa belajar dari Tiongkok, yang mampu membuat platform digital sendiri,” tambahnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut positif kerja sama ini. Ia menegaskan pentingnya peran pers sebagai mitra strategis dalam menjaga transparansi dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Pers adalah sahabat. Sejak awal menjabat, saya sadar peran media sangat penting untuk menyampaikan informasi dan membentuk opini publik yang positif terhadap Kejaksaan,” ucap Burhanuddin.

Ia juga menekankan bahwa media memiliki fungsi sebagai alat kontrol sosial.

“Kami tidak bisa mengawasi semuanya sendiri. Karena itu, pengawasan dari luar, termasuk dari media, sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Melalui kerja sama ini, Dewan Pers dan Kejaksaan RI berharap dapat menciptakan ruang kolaborasi yang sehat antara penegakan hukum dan kebebasan pers, sehingga tercipta pemberitaan yang berimbang, bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Sumber : Dewan Pers

Editor : Tim Redaksi

Share This Article
Leave a Comment
Exit mobile version