SIBERDBN.COM, KOTABARU – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air minum sebagai langkah menjaga keberlanjutan layanan air bersih dan meningkatkan efisiensi penggunaan air.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara pada Kamis (17/7/2025), dan dihadiri oleh Direktur PDAM Kotabaru Tri Basuki bersama jajaran pejabat utama PDAM, Badan Pengawas PDAM, Staf Ahli Bupati, Kabag Hukum Kotabaru, Camat Pulau Laut Utara dan Camat Pulau Laut Sigam, serta seluruh kepala desa, ketua BPD, perwakilan RT, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Direktur PDAM Tri Basuki menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0907/KUM/2023, serta Surat Keputusan Direktur PDAM Kotabaru Nomor 17/08-SK/PDAM Kotabaru.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan mengenai dasar dan alasan penyesuaian tarif air minum,” ujar Tri Basuki.
Ia menjelaskan, mekanisme penyesuaian tarif tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Sesuai regulasi, besaran tagihan untuk kebutuhan dasar (10 meter kubik per bulan) tidak boleh melebihi 4 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam penyesuaian terbaru, tarif air minum PDAM Kotabaru mengalami kenaikan dari semula Rp2.500 menjadi Rp3.000 per 10 m³ per bulan, atau naik sebesar Rp500.
“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, PDAM berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kenaikan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memberikan layanan terbaik,” tegasnya.
Tri Basuki juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan air. “Kami harap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan mendukung penggunaan air yang efisien,” pungkasnya.
Editor : Makkawali
Comment