SIBERDBN.COM, PARINGIN — Pemerintah Kabupaten Balangan menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, analisis kebijakan, serta pengembangan pelayanan hukum.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan dua dokumen penting, yakni naskah kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama, yang dilaksanakan di Aula Benteng Tundakan, Paringin Selatan, Rabu (9/7/2025).
Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyampaikan bahwa dukungan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui produk hukum yang berkualitas.
“Kami yakin kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum merupakan kunci untuk mewujudkan visi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh Bupati Abdul Hadi dan Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Meidy Firmansyah. Sementara penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kepala Bapperida Balangan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Kerja sama tersebut antara lain mencakup penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah, sebagai bentuk dorongan terhadap inovasi lokal melalui perlindungan hukum dan pengakuan secara nasional.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Meidy Firmansyah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah ada sekitar 200 inovasi yang diajukan untuk mendapatkan hak cipta, dan sebanyak 79 inovasi di antaranya telah selesai diproses.
“Kami juga melakukan pengharmonisasian peraturan daerah untuk mencegah terjadinya maladministrasi atau ketidaksesuaian dengan undang-undang, agar tidak terjadi kecacatan hukum dalam implementasinya,” jelas Meidy.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan Kanwil Kemenkumham sejak tahap awal penyusunan peraturan, termasuk dalam proses penyusunan naskah akademik, guna memperkuat landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis dari setiap produk hukum daerah.
Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, turut dilakukan penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas inovasi milik Bupati Balangan, sebagai simbol dukungan terhadap pengembangan inovasi daerah berbasis hukum yang kuat.
Editor :Tim Redaksi
Comment