Sampaikan 100 Surat Paksa, DJP Kalselteng Realisasikan Penerimaan 6,2 Miliar

2 Min Read
DJP Kalselteng Realisasikan Penerimaan 6,2 Miliar. Foto: Dok. Kanwil DJP Kalselteng

SIBERDBN.COM,BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp6,2 miliar dari hasil penyampaian 100 surat paksa kepada wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Aksi penegakan hukum perpajakan ini dilaksanakan serentak pada Rabu (4/6/2025) lalu, dengan total nilai ketetapan pajak mencapai Rp76,8 miliar. Surat paksa diterbitkan sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang tidak merespons surat teguran sebelumnya.

Di Kalimantan Selatan, diterbitkan 48 surat paksa dengan nilai ketetapan pajak sebesar Rp73,3 miliar, dengan realisasi penerimaan hingga 26 Juni 2025 mencapai Rp5,96 miliar. Adapun rinciannya:

  • KPP Pratama Barabai: 35 surat paksa
  • KPP Pratama Banjarbaru: 6 surat paksa
  • KPP Pratama Batulicin: 5 surat paksa
  • KPP Madya Banjarmasin: 2 surat paksa

Sementara itu, di Kalimantan Tengah, 52 surat paksa diterbitkan dengan nilai ketetapan Rp3,5 miliar, dan realisasi penerimaan sebesar Rp262,6 juta. Rinciannya:

  • KPP Pratama Pangkalanbun: 40 surat paksa
  • KPP Pratama Muara Teweh: 6 surat paksa
  • KPP Pratama Palangkaraya: 3 surat paksa
  • KPP Pratama Sampit: 3 surat paksa

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa penyampaian surat paksa terbukti memberikan efek psikologis yang signifikan terhadap penunggak pajak. Sebelumnya, upaya persuasif telah dilakukan melalui pemberian surat teguran dan kesempatan membayar kewajiban secara sukarela.

“Penerbitan surat paksa ini merupakan langkah terakhir sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000,” ujar Syamsinar.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika kewajiban pajak tetap tidak dipenuhi pasca surat paksa, maka tindakan lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Syamsinar juga mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu. “Kepatuhan pajak sangat penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Sumber : Rilis

Editor : Tim Redaksi

Share This Article
Leave a Comment
Exit mobile version