SIBERDBN.COM, PARINGIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya. Kegiatan ini mendukung inovasi Gema Sadar Selamatkan Arsip (Gasak Arsip) sekaligus sebagai langkah penataan, pengendalian, dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Kepala Dispersip Balangan, Rody Rahmady Noor, mengatakan pemusnahan arsip dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PERKA ANRI Nomor 9 Tahun 2017, dan PERKA ANRI Nomor 25 Tahun 2012.
“Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses penilaian dan penelitian oleh Tim Penilai Arsip. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip inaktif yang tidak lagi memiliki nilai guna hukum, informasi, maupun sejarah,” jelas Rody saat kegiatan berlangsung di Aula Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Selasa (24/6/2025).
Pemusnahan arsip ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/460/Kum Tahun 2025 dan SK Nomor 188.45/481/Kum Tahun 2025. Prosesnya dilakukan melalui mekanisme pengembalian arsip dari instansi pencipta, lalu dimusnahkan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Nitta Friyanti, merinci bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari:
DKUKMTK tahun 2014–2022 sebanyak 34.907 lembar,
Eks Dinas Perpustakaan tahun 2011–2021 sebanyak 599 berkas atau 6.971 lembar, dan
Eks Dinas Kearsipan tahun 2017–2021 sebanyak 613 berkas atau 2.944 lembar.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penyusutan arsip yang mendukung peningkatan akuntabilitas dan reformasi birokrasi,” ungkap Nitta.
Arsiparis Ahli Muda Dispersip Balangan, Mutia Rahuliza, menegaskan kegiatan ini sejalan dengan inovasi Gasak Arsip, yang bertujuan mewujudkan Balangan sebagai daerah tertib arsip.
“Semoga inovasi ini turut mendorong peningkatan indeks kearsipan dan nilai SAKIP daerah,” ucap Mutia.
Dispersip Balangan berharap kegiatan serupa dapat diadopsi oleh seluruh perangkat daerah demi mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional, tertib, dan sesuai regulasi.
Editor : Tim Redaksi
Comment