Pemkab Balangan Sosialisasikan SPI 2025 untuk Perkuat Integritas ASN

Pemkab Balangan Sosialisasikan SPI 2025 untuk Perkuat Integritas ASN. Foto: MC Balangan

SIBERDBN.COM, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menggelar Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Balangan, Sufriannor, mengatakan SPI merupakan refleksi komitmen pemerintah daerah dalam mencegah tindak pidana korupsi serta memperkuat sistem pengendalian internal.

“Dengan SPI, kita bisa mengenali potensi risiko korupsi, mengidentifikasi area perbaikan, dan memperkuat sistem pengawasan internal. Kami berharap seluruh pegawai mengisi survei ini secara jujur dan objektif,” ujar Sufriannor saat membuka sosialisasi di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Rabu (18/6/2025).

Inspektur Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar, menjelaskan bahwa SPI merupakan instrumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur dampak nyata dari berbagai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan, melalui sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP).

“Pada 2024, data MCSP Balangan menunjukkan nilai 96 atau masuk zona hijau. Namun hasil SPI justru hanya 74,96, berada di zona kuning. Ini menandakan masih ada ketimpangan antara upaya yang dilakukan dan hasil yang dirasakan masyarakat,” ungkap Urai.

SPI mengukur tingkat integritas melalui tiga kelompok responden: internal (ASN), eksternal (masyarakat pengguna layanan), dan tenaga ahli. Penilaian dari ketiga responden ini digunakan untuk menilai efektivitas upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir secara daring narasumber dari Satgas 3 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK yang memberikan pemaparan terkait teknis pengisian SPI serta langkah konkret pencegahan korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

Editor : Tim Redaksi

Share This Article
Leave a Comment
Exit mobile version