SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong percepatan proses legislasi badan hukum Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Rapat koordinasi percepatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo S.P., didampingi Pj Sekda Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, serta Kepala Disdagprinkop-UMKM Kapuas, Apendi, SKM., M.Kes, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (16/6/2025).
Dalam sambutannya, Dodo menyampaikan arahan Bupati H. Muhammad Wiyatno terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Kabupaten Kapuas, dengan 214 desa di 17 kecamatan, telah menggelar musyawarah pembentukan koperasi di masing-masing wilayah.
Namun, menurutnya, proses legalisasi badan hukum masih menemui kendala, terutama pada pemenuhan dokumen administrasi yang harus diajukan ke notaris.
“Masih banyak koperasi yang belum melengkapi syarat administratif. Maka dari itu, perlu percepatan dan sinergi antar pihak, sebagaimana ditegaskan dalam surat Mendagri Nomor 500.3.8/2899/SJ tertanggal 7 Mei 2025,” ujar Dodo.
Ia meminta seluruh camat, lurah, kepala desa, pendamping desa, OPD teknis, dan notaris agar berkoordinasi untuk menuntaskan proses legislasi koperasi tersebut.
“Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan sesuai visi Asta Cita Presiden RI H. Prabowo Subianto,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdagprinkop-UMKM, Apendi, menyebutkan bahwa dari 231 desa dan kelurahan di Kapuas, ditargetkan terbentuk 221 koperasi. Hingga kini, progresnya telah mencapai 72,4%.
“Target kita, pada 20 Juni seluruh koperasi sudah terinput, 30 Juni selesai proses legalisasi, dan 12 Juli akan diresmikan langsung oleh Presiden,” ungkap Apendi.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan proses legislasi dapat mempengaruhi pencairan Dana Desa tahap II, sehingga seluruh elemen harus bersinergi untuk menyukseskan program nasional tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh Asisten II Setda Kapuas Drs. Vitrianson, M.Ap, para kepala OPD terkait, camat, lurah/kades, anggota BPD, dan unsur pemangku kepentingan lainnya.
Editor : Tim Redaksi
Comment