SIBERDBN.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemantauan pengadaan barang dan jasa (PBJ) strategis. Rakor ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/6/2025).
Rapat dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Barito Utara, H. Yaser Arafat, bersama jajaran kepala perangkat daerah. Kegiatan ini merujuk pada surat KPK Nomor B/3692/KSP.00/70-74/06/2025, dengan agenda utama membahas tindak lanjut pengawasan terhadap proyek-proyek PBJ strategis di daerah.
Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025. Program ini bertujuan meningkatkan pengawasan, transparansi, dan pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk proyek-proyek strategis. Kami berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama secara maksimal demi mewujudkan sistem pengadaan yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Agung Yudha Wibowo.
Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah diminta memaparkan progres pelaksanaan proyek strategis, termasuk hasil audit integritas (probity audit) dan reviu terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, H. Yaser Arafat, menyambut baik inisiatif KPK dan menegaskan komitmen Pemkab Barito Utara dalam menjalankan proses pengadaan yang transparan dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh langkah KPK dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa, terutama proyek yang berdampak besar bagi pembangunan daerah. Pemkab Barito Utara berkomitmen memastikan semua proses pengadaan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui rakor ini, KPK berharap tercipta tata kelola pengadaan yang lebih bersih, efektif, dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah, serta mampu mencegah potensi korupsi sejak dini.
Editor : Tim Redaksi
Comment