SIBERDBN.COM, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APPKBPMD) bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, pada Kamis (12/6/2025), dan bertujuan mendorong pelayanan publik desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan, Ernawati, mengatakan bahwa pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga harus dimulai dari level pemerintahan desa.
“Kami sudah menginisiasi kerja sama dengan Ombudsman terkait penyusunan rubber block pelayanan publik desa. Insyaallah, salah satu muatannya akan mencakup inovasi pelayanan publik tingkat desa,” ujar Ernawati.
Ia menambahkan, upaya ini sejalan dengan visi Bupati Balangan dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan desa.
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Balangan dalam membangun sistem pelayanan publik sejak dari tingkat paling dasar.
“Hari ini kegiatan dibuka dengan seremoni, dilanjutkan materi oleh dua narasumber eksternal, yaitu dari Kantor Pertanahan (BPN) dan Bank Kalsel. Isu pertanahan menjadi salah satu yang kerap menimbulkan maladministrasi di desa, sehingga penting untuk dibahas,” jelas Hadi.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Kabupaten Balangan, Renny Yudisthesia, menuturkan bahwa 10 desa yang dibina ini mewakili setiap kecamatan, dan diharapkan menjadi model bagi desa lainnya.
“Kami berharap, desa-desa yang telah dibina bersama Ombudsman bisa menjadi contoh bagi desa lainnya, terlebih sekarang kita juga memiliki indeks desa,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, yang menyebut pelatihan ini sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan.
“Alhamdulillah, kami mengikuti dua sesi hari ini, yaitu Service Excellence dan materi pertanahan. Keduanya sangat membantu kami dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tuturnya.
Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025, berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025, yaitu:
Desa Banua Hanyar
Desa Baruh Panyambaran
Desa Hamarung
Desa Inan
Desa Kupang
Desa Maradap
Desa Mayanau
Desa Muara Jaya
Desa Padang Raya
Desa Sungai Katapi
Editor : Tim Redaksi
Comment