SIBERDBN.COM, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi rancangan regulasi terkait pembangunan daerah dan pemberdayaan ekonomi desa, pada Rabu (11/6/2025).
Rapat yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel tersebut membahas dua regulasi penting, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Anton Edward Wardhana, menegaskan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan berpihak pada masyarakat.
“Harmonisasi ini bertujuan memperkuat legalitas dan keberpihakan peraturan pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardiah, dan diikuti oleh pejabat fungsional serta CPNS Kanwil Kemenkumham Kalsel. Hadir pula Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja, Abdurrahman Arrahimi, Sekretaris Bapperida, Akhmad Sufian, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Abdurrahman menekankan, Ranperbup Koperasi Merah Putih disiapkan sebagai regulasi untuk memperkuat peran koperasi desa dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Koperasi Merah Putih kami dorong sebagai motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Akhmad Sufian menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis pembangunan daerah lima tahunan yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan Bupati Balangan secara terukur dan akuntabel.
“RPJMD ini menjadi pedoman utama pembangunan daerah, dan disusun selaras dengan sistem perencanaan nasional,” jelasnya.
Kedua regulasi ini dirancang sejalan dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Desa.
Diskusi berjalan konstruktif dengan komitmen semua pihak untuk menyempurnakan substansi peraturan agar lebih kontekstual dan implementatif di lapangan.
Editor : Tim Redaksi
Comment