SIBERDBN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-16, yang turut dihadiri oleh Pj Sekda Kotabaru, H Eka Sapruddin, pada Selasa (10/6/2025), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru.
Paripurna kali ini mengagendakan penyampaian Laporan Bapemperda DPRD mengenai usulan tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2025. Selain itu, dalam rapat ini juga disampaikan pidato Bupati Kotabaru, yang diwakili oleh Pj. Sekda Eka Sapruddin, terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:
- Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044.
“Berdasarkan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah proses audit dan pemberian opini oleh BPK, pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda. Selanjutnya disempurnakan sesuai hasil audit BPK RI,” ujar Eka Sapruddin saat membacakan sambutan Bupati Kotabaru.
Ia menambahkan, penyusunan laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru selama Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK Kalimantan Selatan, laporan keuangan Pemkab Kotabaru kembali mempertahankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut,” ungkap Eka Sapruddin.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan rincian realisasi APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2024, yaitu:
- Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp3.599.371.105.736,98.
- Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp3.309.113.417.687,87.
Selain laporan pertanggungjawaban APBD, Eka Sapruddin juga menyampaikan satu buah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044. Raperda RTRW ini merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman dalam perencanaan dan pengelolaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kotabaru selama 20 tahun ke depan.
“Kami berharap, pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini, sehingga dapat segera dibahas dan selanjutnya disetujui oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” harap Eka Sapruddin mengakhiri sambutannya.
Editor : Tim Redaksi
Comment