siberdbn.com, KOTABARU – Mantan karyawan Bank milik negara (BUMN) Kotabaru resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penggelapan dana dengan total plafon kredit kurang lebih dari Rp. 9.225 miliar.
Tersangka MD menjabat sebagai Relationship Manager (RM) pada bank tersebut, namun tidak sendirian dia kerjasama dengan inisial SM sebagai calo mencari nasabah yang mengajukan permohonan pinjaman modal usaha. keduanya langsung ditahan.
Dalam keterangan jumpa pers disampaikan.Rabu (4/6/2025) di Ruang Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, dipimpin Ketua Kejari Negeri Kotabaru, Muhammad Fadlan didampingi Kasi Pidsus Moh Fikri Nuriana dan Kasi Intelijen Rhaksi Gandhy Arifran menyampaikan bahwa tersangka MD dan SM masing-masing mempunyai peran penting dalam proses pencairan dana nasabah.
Menurutnya, tersangka SM mengajukan permohonan pinjaman data fiktif dengan menggunakan nama orang lain baik itu KTP, KK, Tempat Usaha dan termasuk agunan.
Pengajuan berkas permohonan pinjaman modal usaha sebanyak 28 orang nasabah yang diterima tersangka MD untuk diproses, semua itu dilakukannya, termasuk pemalsuan tanda tangan sampai pencarian.
“SM juga mengatur uang pencairan kredit dan upah nasabah yang digunakan KTP dan KK diberikan secara cuma-cuma dengan bervariasi ada satu juta bahkan ada juga tiga juta sedangkan tersangka MD diberikan hanya 5 persen tergantung berapa nilai agunan yang digunakan,”katanya.
Baca Juga : Ormas Rumpis Kotabaru Serahkan Bantuan Paket Sembako kepada korban kebakaran Desa Baharu
Sementara inisial MD selaku pejabat Relationship Manager(RM) pada bank tersebut, dia berperan memproses pengajuan permohonan nasabah dengan menaikkan (Mark up) pinjaman yang tidak sesuai dengan agunan di atas harga pasar.
Selain itu, tersangka MD juga mengkondisikan jawaban nasabah dan dokumentasi tempat usaha.Yang dilakukan oleh tersangka SM.
Kronologis kejadian berawal tahun 2021 sampai 2023, setelah dilakukan Audit telah ditemukan kejanggalan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel.
Ia menjelaskan, dengan kejadian tersebut pihak Kejari Negeri Kotabaru berhasil mengamankan sisa dana yang belum terpakai sebesar kurang lebih Rp.1.6 miliar.
“Jadi,pengakuannya uang tersebut digunakan keperluan tersangka SM dan DM,” ucapnya.
Kajari mengucapkan terimakasih kepada Tim Resmob polres Kotabaru, Resmob Polres Tanah Bumbu, Resmob Polres Kubu Raya, Pom AI dan Tim Amsc Kejaksaan Agung atas bantuannya pada Tim Penyidik Kejari Kotabaru sehingga berhasil mengamankan tersangka MD yang telah bersembunyi di Provinsi Kalbar tepatnya di Kabupaten Kubu Raya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan, untuk diproses lebih lanjut,”tuturnya
Editor : Tim Redaksi
Comment