SIBERDBN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (4/6/2025) di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas dan dibuka secara daring melalui Zoom Meeting oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Budi Kurniawan, mewakili Bupati Kapuas.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Plt Kepala DPMD Kapuas, Ferry Noah, yang juga menjabat sebagai Asisten III Setda Kapuas, serta sejumlah pejabat lainnya seperti Kepala BPBD Pangeran S. Pandiangan, Kepala Disarpustaka Aswan, Kasatpol PP Syahripin, Kepala Disbudpora Dr. Apollonia, Kepala DLHK Karolinae, dan Wakil Ketua TP PKK Ny. Hertitati Dodo, serta para lurah se-Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Budi Kurniawan, Bupati Kapuas menyampaikan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) merupakan wadah partisipasi masyarakat sekaligus mitra pemerintah desa dan kelurahan. Unsur-unsur di dalamnya mencakup RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna, Pusat Kesejahteraan Sosial, Satlinmas, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
“Peraturan ini menjadi pedoman untuk memastikan kepastian hukum dalam pembentukan kelembagaan, tugas dan fungsi, serta hak dan kewenangan LKK/LKD,” ucap Budi.
Ia menambahkan bahwa kehadiran regulasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat peran serta dalam pembangunan, serta mewujudkan masyarakat yang aman, berdaya saing, dan sejahtera.
Terkait Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, Budi menjelaskan bahwa Posyandu merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat serta peningkatan layanan di tingkat desa dan kelurahan.
“Posyandu membantu kepala desa dan lurah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan, dengan berpedoman pada enam standar pelayanan minimum, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta kegiatan sosial,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas juga mengapresiasi kontribusi Posyandu dalam mendukung program kesehatan masyarakat, khususnya ibu hamil, anak dan balita, keluarga berencana, imunisasi, pemantauan gizi, penanggulangan diare, serta upaya menurunkan angka stunting.
“Posyandu telah menunjukkan kiprahnya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menjadi mitra strategis pemerintah desa dan kelurahan,” pungkas Budi.
Editor : Tim Redaksi
Comment