SIBERDBN.COM, KOTABARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru hingga kini belum memiliki gedung sekretariat sendiri. Untuk sementara, aktivitas kelembagaan masih dilaksanakan di eks Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru dengan sistem pinjam pakai.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaluddin, saat ditemui usai Rapat Paripurna Hari Jadi Kotabaru pada Sabtu (31/5/2025), menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait rencana pengajuan pembangunan gedung sekretariat Bawaslu.
BACA JUGA : Rapat Paripurna Istimewa Warnai Peringatan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Kotabaru
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh rencana pembangunan tersebut.
“DPRD sangat mendukung apabila Bawaslu Kotabaru mengajukan usulan pembangunan gedung sekretariat agar ke depan memiliki kantor sendiri dan lebih nyaman dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tahapan awal yang harus dilakukan adalah pengajuan usulan dari Sekretariat Bawaslu kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati Kotabaru, lengkap dengan perencanaan dan peta lokasi tanah yang diusulkan untuk pembangunan.
“Kalau usulannya sudah masuk ke pemerintah daerah, baru bisa dibahas untuk penganggaran. Jadi kami minta agar segera diajukan, supaya tahun depan bisa terealisasi,” tambahnya.
Awaluddin juga menyinggung pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru yang saat ini tengah berlangsung menggunakan sisa dana hibah dari pemerintah.
“Sama seperti KPU, kalau Bawaslu ingin punya gedung sendiri, maka pengajuannya harus lebih dulu dimulai. Nantinya akan kita dukung dari sisi anggaran melalui APBD,” jelasnya.
BACA JUGA : Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Event Trabas Hebat 2
Dukungan dari DPRD, lanjutnya, adalah bentuk komitmen dalam mendukung kinerja lembaga vertikal di daerah agar dapat bekerja lebih maksimal dan profesional.
“Sebagai lembaga pengawas pemilu, tentu Bawaslu perlu sarana dan prasarana yang layak. Maka DPRD siap mendukung,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi
Comment