Bupati Tabalong Berupaya Hidupkan Kembali Bandar Udara Warukin

2 Min Read
Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani didampingi Kepala Dishub Tabalong, Tumbur Parulian Manalu melakukan koordinasi dengan Senior Vice Presiden PT Pertamina, Tedy Kurniawan Gusti di salah satu restoran di Jakarta. Foto: Humas Prokopim Tabalong.

siberdbn.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong terus berupaya untuk kembali mengaktifkan Bandar Udara Warukin yang sejak tahun 2022 lalu telah habis masa aktif Sertifikat Bandar Udara Khusus yang melayani penerbangan umum.

Setelah melakukan koordinasi dengan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia beberapa waktu lalu, Bupati Tabalong, H M Noor Rifani atau yang akrab disapa Haji Fani melakukan koordinasi dengan PT Pertamina mengenai Aset Bandara Udara Warukin, Selasa (23/4) di Jakarta.

Haji Fani menilai keberadaan Bandar Udara Warukin tidak hanya dirasakan manfaatnya untuk masyarakat Tabalong saja melainkan 6 Kabupaten di 3 Provinsi yang ada di sekitar Tabalong.

“Daerah di sekitar Tabalong juga mengharapkan warukin aktif kembali,” ujar Bupati Tabalong di hadapan Senior Vice Presiden PT Pertamina, Tedy Kurniawan Gusti.

BACA JUGA : Dukung Swasembada Pangan, Bupati dan Kapolres Balangan Ikuti Tanam Padi Serentak Nasional

Selain itu, dengan meningkatnya iklim investasi di Tabalong dan daerah sekitar, Haji Fani meyakini keberadaan Bandar Udara akan sangat menunjang dunia usaha.

Bak gayung bersambut, PT Pertamina selaku pemilik aset Warukin merespon sangat baik dengan maksud Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk mengaktifkan kembali Bandar Udara Warukin.

“Pada prinsipnya kami mendukung pak Bupati untuk kembali mengaktifkan Bandar Udara Warukin,” ucap Tedy Kurniawan Gusti.

Diketahui, Bndar Udara Warukin sempat menjadi andalan bagi masyarakat Tabalong dan sekitarnya yang ingin memanfaatkan moda transportasi udara, namun sangat disayangkan sejak pandemi Covid 19, penerbangan reguler di Bandara Warukin terhenti sampai dengan Sertifikat Bandar Udaranya habis masa berlaku.

Selain itu, sebelumnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 233 tahun 2019 telah menyatakan status Bandara Warukin merupakan bandara khusus yang melayani kepentingan umum.

Penulis : Jm
Editor : Rian

Share This Article
4 Comments
Exit mobile version