By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: Resmi! Pemerintah Naikkan Harga Rokok Elektrik dan Konvensional
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > EKONOMI > Resmi! Pemerintah Naikkan Harga Rokok Elektrik dan Konvensional
EKONOMI

Resmi! Pemerintah Naikkan Harga Rokok Elektrik dan Konvensional

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read

SIBERDBN.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan kenaikan harga jual eceran untuk rokok konvensional dan elektrik sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai, Akbar Harfianto menjelaskan, perusahaan rokok mulai dari Sampoerna, Djarum, hingga Gudang Garam sudah menggunakan pita cukai dengan harga jual eceran terbaru, terhitung per 1 Januari 2025.

“Dengan kenaikan rata-rata 10%,” ujar Akbar, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1), dikutip dari Bisnis.com

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, meski harga jual eceran hasil tembakau naik namun pabrik-pabrik tetap banyak memesan pita cukai dengan harga terbaru.

Nirwala mengungkapkan, notabenenya Bea Cukai menyiapkan 17 juta lembar pita cukai rokok untuk Januari 2025. Ternyata, klaimnya, pabrik-pabrik memesan pita cukai rokok hingga sekitar 23 juta lembar untuk Januari 2025.

“Ini bisa dibayangkan, ya tercapai targetnya,” kata Nirwala pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau mulai 1 Januari 2025.

Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) masih tertekan dampak cukai tinggi. 

Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, pihaknya berharap agar industri mendapatkan relaksasi dengan tidak menaikkan tarif HJE dan cukai hasil tembakau (CHT) selama periode 2025-2027. 

“Permohonan ini dengan maksud, agar IHT bisa melakukan pemulihan setelah mengalami kontraksi akibat dampak kenaikan tarif CHT yang di atas nilai keekonomian selama 2020-2024 selain akibat pandemi yang belum sepenuhnya pulih,” katanya.

Henry menerangkan, dengan tidak menaikkan tarif CHT dan HJE, maka akan mempersempit penyebaran rokok ilegal di pasar sehingga konsumsinya pun dapat ditekan. 

Di sisi lain, ia menerangkan bahwa kenaikan tarif terhadap jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan rata-rata kisaran 14,07% akan membuat harga SKT yang selama ini bersaing dengan rokok ilegal akan naik lebih tinggi.

“Beban tambahan seperti PMK No. 97/PMK 012/2024 yang menaikkan tarif HJE dengan rata-rata tertimbang, 10,07% ini akan menambah berat bagi kami karena masih di angka dua digit,” tandasnya. 

 

Sumber: Bisnis.com

You Might Also Like

Luhut Binsar Panjdaitan Klaim Penggunaan Coretax di Pajak Bisa Hasilkan Rp1.500 Triliun

BSI Launching Bank Emas Pertama di Indonesia

DJP KalselTeng Minta Sukseskan Coretax saat Gelar Media Gathering

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Kanwil DJP KalselTeng Lampaui Target Penerimaan Pajak Selama 4 Tahun Berturut-turut

TAGGED:Direktorat Jenderal Bea dan CukaiHarga RokokRokok ElektrikRokok Konvensional
Share This Article
Copy Link Print
Previous Article Peringatan Hari Lahir Kopma Uniska ke-13 Berlangsung Meriah
Next Article Relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) lakukan pembasahan pada objek yang terbakar di kawasan Jalan Simpang Gusti VI, Banjarmasin, Jum'at (10/1/2025). Foto: Relawan 5W1H Breaking! Atap Mushala Simpang Gusti VI Terbakar
1 Comment 1 Comment

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow
@siberdbn.com

Ad imageAd image

Latest News

Pemko Banjarmasin Sambut Kedatangan 422 Jemaah Haji di Masjid Jami
Pemko Banjarmasin Sambut Kedatangan 422 Jemaah Haji di Masjid Jami
Berita 15 Juni 2025
Sekjen HNSI Temui Nelayan Pulau Laut Timur
Sekjen HNSI Temui Nelayan Pulau Laut Timur, Dorong Kesejahteraan dan Pembentukan Ranting Desa
Berita 15 Juni 2025
Tani Merdeka Indonesia
Pengurus Tani Merdeka Indonesia se-Kalsel Dilantik
Berita 14 Juni 2025
Anggota Komisi IX DPR RI Mariana Gandeng BGN RI Sosialisasi Program Makanan Bergizi Gratis di Kotabaru
Anggota Komisi IX DPR RI Mariana Gandeng BGN RI Sosialisasi Program Makanan Bergizi Gratis di Kotabaru
DAERAH 13 Juni 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?