By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: OJK Terbitkan Aturan Baru soal Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > EKONOMI > OJK Terbitkan Aturan Baru soal Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
EKONOMI

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Sumber Foto: Ikhsan/Siberdbn.com
Sumber Foto: Ikhsan/Siberdbn.com

SIBERDBN.COM, JAKARTA –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

Dua aturan tersebut adalah POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

Secara keseluruhan, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan, POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan perusahaan asuransi dan dana pensiun.

“OJK menerbitkan dua POJK baru yang bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun,” kata Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2025).

Ismail juga mengungkapkan, ada beberapa pokok pengaturan dalam POJK Nomor 21 Tahun 2024.

Pertama, pengaturan jenis laporan berkala meliputi laporan bulanan di mana berisi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan. Adapun laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Kedua, laporan tahunan yang meliputi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi. Lalu, laporan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Terakhir laporan lain, termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis.

“Laporan lain disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam POJK atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian laporan dimaksud,” kata Ismail.

Lebih lanjut, aturan tersebut juga memuat kewajiban dana pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta.

Ketiga, aturan tersebut pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan dua program pensiun.

Keempat, POJK Nomor 21 Tahun 2024 mengatur penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan.

Kelima, pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK.

“Keenam pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan,” tamdasnya.

Ismail mengatakan POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, OJK diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat perlindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik.

 

Sumber: Bisnis.com

You Might Also Like

Luhut Binsar Panjdaitan Klaim Penggunaan Coretax di Pajak Bisa Hasilkan Rp1.500 Triliun

BSI Dorong Masyarakat Kalsel untuk Investasi Tabungan Emas

BSI Launching Bank Emas Pertama di Indonesia

Kanwil DJP KalselTeng Lampaui Target Penerimaan Pajak Selama 4 Tahun Berturut-turut

OJK Segera Rilis POJK tentang Aset Kripto dan Derivatif Keuangan

TAGGED:AsuransiDana PensiunEkonomiOJKOJK Terbitkan Aturan Baru soal Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Share This Article
Copy Link Print
Previous Article Patrick Kluivert 5W1H PSSI Resmikan Patrick Kluivert Menjadi Pelatih Timnas Indonesia
Next Article Bupati Balangan Bupati Balangan Luncurkan Program Inovatif dengan Mobil Layanan
4 Comments 4 Comments

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow
@siberdbn.com

Ad imageAd image

Latest News

Pemko Banjarmasin Sambut Kedatangan 422 Jemaah Haji di Masjid Jami
Pemko Banjarmasin Sambut Kedatangan 422 Jemaah Haji di Masjid Jami
Berita 15 Juni 2025
Sekjen HNSI Temui Nelayan Pulau Laut Timur
Sekjen HNSI Temui Nelayan Pulau Laut Timur, Dorong Kesejahteraan dan Pembentukan Ranting Desa
Berita 15 Juni 2025
Tani Merdeka Indonesia
Pengurus Tani Merdeka Indonesia se-Kalsel Dilantik
Berita 14 Juni 2025
Anggota Komisi IX DPR RI Mariana Gandeng BGN RI Sosialisasi Program Makanan Bergizi Gratis di Kotabaru
Anggota Komisi IX DPR RI Mariana Gandeng BGN RI Sosialisasi Program Makanan Bergizi Gratis di Kotabaru
DAERAH 13 Juni 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?