By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: Tim Hukum Rusli-Syairi Laporkan Fatma Idiana ke Bawaslu Kotabaru
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > DAERAH > KALIMANTAN SELATAN > Tim Hukum Rusli-Syairi Laporkan Fatma Idiana ke Bawaslu Kotabaru
DAERAHKALIMANTAN SELATANPERISTIWA DAN HUKUMPOLITIK

Tim Hukum Rusli-Syairi Laporkan Fatma Idiana ke Bawaslu Kotabaru

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
4 Min Read
Tim Hukum Rusli-Syairi Laporkan Fatma Idiana ke Bawaslu Kotabaru. Foto: Ril Arief
Tim Hukum Rusli-Syairi Laporkan Fatma Idiana ke Bawaslu Kotabaru. Foto: Ril Arief

SIBERDBN.COM, KOTABARU – Tim Divisi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 H Rusli-Syairi Mukhlis akhirnya laporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotabaru, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (14/11/2024).

Ketua Tim Hukum Rusli-Syairi, M. Hafidz Halim, S.H. dengan didampingi anggotanya M. Subhan, S.Hi, M.H., Benuasa, S.H., Moh. Arief Safe’i, S.H. Ansori, S.H., Hasra, S.H., dan M. Saiful Ihsan, S.H. resmi melaporkan Paslon Nomor urut 02 yakni Hj Fatma Idiana-Said lantaran ditengarai telah menggunakan tempat Ibadah sebagai tempat Kampanyenya di Desa Lontar Selatan bertempat di Majelis Taklim Al-Muhibbin Musthofa pada tanggal 11 Nopember 2024 atau Senin tadi.

Selain itu, Fatma juga diduga memainkan drama politik hitam dengan cara memanfaatkan power suaminya yang saat ini masih menjabat sebagai Orang Nomor Satu di Kotabaru.

Setidaknya, terdapat dua laporan yang disampaikan oleh tim Hukum 01 ke Bawaslu Kotabaru kemarin, yakni terkait dilaksanakannya kampanye di tempat ibadah oleh Hj Fatma Idiana, tepatnya di ruang Majelis Al-Muhibbin Mustofa Desa Lontar Kecamatan Pulau Laut barat.

Kemudian laporan kedua tentang politik uang yang terjadi di Desa Ujung Tanjung Mangkok, Kecamatan Pulau Sebuku oleh anggota Tim Kampanye M Amin pada saat acara sosialisasi kerja sama warga desa setempat bertempat di Balai atau Kantor Desa Rampa yang dilakukan oleh Bupati Kotabaru Sayed Ja’far dengan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan (Erwin Simanjuntak), Kepala Dinas Pendidikan (Slamet Riyadi), Sekretaris Dinas Sosial (Trianto), Kepala PDAM (Tri Basuki).

Muhammad Amin sebagai terlapor merupakan Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 02, berdasarkan SK Kampanye nomor 02 tahun 2024.

“Pengaduan ini kami ajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Pilkada, dilengkapi dengan berbagai alat bukti video dan foto, SK Kampanye 02, melalui Ijin Kampanye mereka di Polres Kotabaru bahwa untuk Kampanye di Rumah Salah satu Tokoh Habaib disana akan tetapi bukti Video dan kesaksian yang kami dapat Paslon 02 yaitu Fatma Idiana malah berkampanye di Majelis Taklim atau tempat Ibadah,” kata Halim Ketua Tim Hukum kepada wartawan, Kamis 14 November 2024.

Menurut analisa Halim, perbuatan terduga pelaku sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran pasal pada PKPU nomor 13 tahun 2024 terkait larangan kampanye di tempat majelis atau tempat ibadah maka pencalonan 02 harus Gugur, kuat faktanya sebagai tempat ibadah karena Majelis Taklim tersebut juga telah diresmikan oleh Bupati Kotabaru pada tanggal 7 Desember 2019 sebagaimana berita online yang tersiar di website kabar one yang telah di kantongi tim hukum.

“Bawaslu mempunyai kewenangan yang diberikan Undang-undang, seyogyanya Bawaslu menindaklanjuti pengaduan sebagaimana mestinya sampai dapat diselesaikan dan diputuskan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Halim berharap, adanya laporan tersebut Bawaslu secara profesionalitas segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami berharap Bawaslu bisa menindak tegas,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika cara berpolitik seperti yang diatas masih dibiarkan, sama juga telah mencederai marwah demokrasi dan contoh buruk bagi masyarakat dalam rangka mencari pemimpin di Kotabaru.

“Kami sangat berharap, kepada semuanya untuk menghargai hukum dan hak demokrasi, biarkan masyarakat menentukan pilihannya sesuai hati nurani dengan cara menerima informasi dari semua program Paslon, sehingga lahirnya pemimpin Kotabaru merupakan produk terbaik demokrasi,” pungkasnya.

You Might Also Like

DPW Perempuan Bangsa PKB Gelar Muswil dan Muscab

Pemkab Balangan Gelar Kemah Wisata

Pj Bupati Drs Muhlis Tinjau Gudang Bulog Pastikan Ketersediaan Sembako Jelang Ramadan

Sat Polairud Polresta Banjarmasin Berbagi Kebaikan kepada Warga di Perairan

Ubah Cara Kerja, Berikut 6 Tren Kecerdasan Buatan AI di Tahun 2025

TAGGED:Bawaslu KotabaruPaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H Rusli dan Syairi MukhlisTim HukumTim Hukum Rusli-Syairi Laporkan Fatma Idiana ke Bawaslu Kotabaru
Share This Article
Copy Link Print
Previous Article Roy Rizali Anwar. Foto: DPRD Kalsel Resmi! Roy Rizali Anwar Ditunjuk Sebagai Plh Gubernur Kalsel
Next Article Hargai Pengunduran Sahbirin Noor, MRK: Muhidin Bakal Jadi Gubernur Kalsel Definitif!
Leave a Comment Leave a Comment

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow
@siberdbn.com

Ad imageAd image

Latest News

Pemko Banjarmasin Sambut Kedatangan 422 Jemaah Haji di Masjid Jami
Pemko Banjarmasin Sambut Kedatangan 422 Jemaah Haji di Masjid Jami
Berita 15 Juni 2025
Sekjen HNSI Temui Nelayan Pulau Laut Timur
Sekjen HNSI Temui Nelayan Pulau Laut Timur, Dorong Kesejahteraan dan Pembentukan Ranting Desa
Berita 15 Juni 2025
Tani Merdeka Indonesia
Pengurus Tani Merdeka Indonesia se-Kalsel Dilantik
Berita 14 Juni 2025
Anggota Komisi IX DPR RI Mariana Gandeng BGN RI Sosialisasi Program Makanan Bergizi Gratis di Kotabaru
Anggota Komisi IX DPR RI Mariana Gandeng BGN RI Sosialisasi Program Makanan Bergizi Gratis di Kotabaru
DAERAH 13 Juni 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?