By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
siberdbnsiberdbnsiberdbn
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
      • KOTA BANJARMASIN
      • KOTA BANJARBARU
      • BARITO KUALA
      • TAPIN
      • HULU SUNGAI TENGAH
      • HULU SUNGAI SELATAN
      • HULU SUNGAI UTARA
      • BALANGAN
      • TABALONG
      • BANJAR
      • TANAH LAUT
      • TANAH BUMBU
      • KOTABARU
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
      • KAPUAS
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Reading: Simak Jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukum Bagi Pelakunya
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
siberdbnsiberdbn
Font ResizerAa
  • HOME
  • DAERAH
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
Search
  • HOME
  • DAERAH
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMATAN TENGAH
    • KALIMATAN UTARA
  • PERISTIWA DAN HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DBNOto
  • MITRA
    • Pemprov Kalimantan Selatan
    • DPRD Kalimantan Selatan
    • DPRD Kotabaru
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
siberdbn > Blog > DAERAH > KALIMANTAN SELATAN > Simak Jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukum Bagi Pelakunya
DAERAHKALIMANTAN SELATAN

Simak Jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukum Bagi Pelakunya

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
4 Min Read
ilustrasi. Gambar: spn.id
ilustrasi. Gambar: spn.id

SIBERDBN.COM-BANJARMASIN – Kekerasan seksual mencakup berbagai bentuk tindakan yang bertujuan merendahkan atau merugikan seseorang, baik secara fisik maupun psikologis, terkait dengan tubuh dan fungsi reproduksi mereka.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, biasanya, kekerasan ini timbul karena dilatarbelakangi ketidakseimbangan kekuasaan, baik itu dalam hubungan gender maupun kekuasaan sosial.

Dampaknya bisa sangat luas, mulai dari trauma psikologis, luka fisik, hingga gangguan kesehatan reproduksi. Selain itu, korban kekerasan seksual seringkali kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dengan perasaan aman dan nyaman, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi perkembangan dan potensi mereka secara keseluruhan.

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Mengutip dari Komnas Perempuan, setidaknya ada 15 tindakan yang dikategorikan menjadi kekerasan seksual.

  • Pemerkosaan
  • Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan pemerkosaan
  • Pelecehan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
  • Prostitusi paksa
  • Perbudakan seksual
  • Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
  • Pemaksaan kehamilan
  • Pemaksaan aborsi
  • Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  • Penyiksaan seksual
  • Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  • Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
    kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, pelecehan seksual adalah tindakan yang termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual dan dibagi menjadi dua jenis utama: pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik.

Pelecehan seksual non-fisik mencakup berbagai bentuk tindakan yang tidak melibatkan kontak fisik langsung, tetapi tetap menargetkan tubuh atau organ reproduksi korban, serta keinginan seksual mereka, dengan maksud untuk merendahkan atau merusak martabat korban. Tindakan ini sering kali didasarkan pada seksualitas atau norma kesusilaan yang dilanggar.

Adapun contoh-contoh pelecehan seksual non-fisik dapat berupa kata-kata atau komentar yang tidak pantas, gerakan tubuh yang bermakna seksual, atau perilaku lain yang bersifat seksual yang sengaja dilakukan untuk mempermalukan atau merendahkan seseorang. Tindakan ini bukan hanya berdampak pada kesehatan mental dan emosional korban, tetapi juga bisa merusak reputasi dan hak asasi mereka dalam masyarakat.

Lalu, berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik bisa dikenai pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Sementara itu, pelecehan seksual fisik terdiri dari tiga bentuk yaitu:

  1. Tindakan seksual secara fisik yang ditujukan pada tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan tujuan merendahkan martabat dan harga diri berdasarkan seksualitas atau norma kesusilaan. Berdasarkan Pasal 6a UU TPKS, pelaku yang melakukan tindakan ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau dikenakan denda maksimal Rp50 juta.
  2. Tindakan seksual fisik yang menyasar tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan tujuan menempatkan individu tersebut di bawah kendali pelaku secara tidak sah, baik di dalam maupun di luar pernikahan. Pelaku yang melakukan tindakan ini dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta, sesuai ketentuan dalam Pasal 6b UU TPKS.
  3. Penyalahgunaan posisi, wewenang, kepercayaan, atau pengaruh yang berasal dari tipu daya, situasi tertentu, atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, dengan memaksa atau menyesatkan orang tersebut untuk melakukan atau mengizinkan terjadinya persetubuhan atau perbuatan cabul dengan dirinya atau orang lain. Berdasarkan Pasal 6c UU TPKS, pelaku tindakan ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

You Might Also Like

Kecamatan Lampihong Gelar Peringatan Isra Mi’raj

Alami Kerugian Ratusan Miliar, PT Arutmin Laporkan Pengrusakan Tanaman Reklamasi ke Polda Kalsel

Puncak Harjad ke-75 Kotabaru, Bupati Tegaskan Komitmen untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Polisi Ungkap Kebakaran Gudang Pecah Belah di Belitung Darat

KPID Kalsel Bakal Gelar Anugerah Syiar Ramadan 2025

TAGGED:Kekerasan SeksualSimak Jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukum Bagi Pelakunya
Share This Article
Copy Link Print
Previous Article Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin dan H Hasnuryadi Sulaiman saat menggelar deklarasi bersama 10 Partai Politik pengusungnya. Foto: Ikhsan/siberdbn.com Diusung 10 Parpol, Muhidin-Hasnur Optimis Maju Pilgub Kalsel
Next Article Pembangunan landasan pacu bandara IKN. Foto: ist Satgas IKN Klaim Pembangunan Landasan Pacu Bandara Sesuai Target
Leave a Comment Leave a Comment

Comment

Stay Connected

InstagramFollow
TiktokFollow
@siberdbn.com

Ad imageAd image

Latest News

Pemko Banjarmasin Sambut Kedatangan 422 Jemaah Haji di Masjid Jami
Pemko Banjarmasin Sambut Kedatangan 422 Jemaah Haji di Masjid Jami
Berita 15 Juni 2025
Sekjen HNSI Temui Nelayan Pulau Laut Timur
Sekjen HNSI Temui Nelayan Pulau Laut Timur, Dorong Kesejahteraan dan Pembentukan Ranting Desa
Berita 15 Juni 2025
Tani Merdeka Indonesia
Pengurus Tani Merdeka Indonesia se-Kalsel Dilantik
Berita 14 Juni 2025
Anggota Komisi IX DPR RI Mariana Gandeng BGN RI Sosialisasi Program Makanan Bergizi Gratis di Kotabaru
Anggota Komisi IX DPR RI Mariana Gandeng BGN RI Sosialisasi Program Makanan Bergizi Gratis di Kotabaru
DAERAH 13 Juni 2025

siberdbnsiberdbn
Follow US
Copyright © 2024 Dinamika Berita Nusantara By LIMBO. All Rights Reserved.
  • Profile Perusahaan
  • Manajemen & Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Go to mobile version
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?